Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Ini Permainan Psikologis

- 6 Desember 2021, 23:54 WIB
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Namun, tuntutan itu menurut aktivis HAM, sebuah permainan psikologis.

JPU dalam tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU.

Baca Juga: Pengacara Kasus Asabri: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati karena Tidak Masuk Pasalnya

JPU juga menyebut terdakwa Heru yang merupakan Presiden PT Trada Alam Minera itu dalam tuntutan jaksa telah memperkaya diri sendiri bersama dua mantan Dirut Asabri lainnya.

Menanggapi hal itu, Aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan, terlebih di tengah institusi penegak hukum yang masih transaksional.

Ia mengatakan dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Koruptor, Pakar Hukum UGM: Hati-Hati Memaknai Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor!

"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif," ujar Haris Azhar.

Dikatakan dia, apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat.

"Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu," tanya Haris kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Direktur Eksekutif Lokataru itu mengatakan, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan atau pemidanaan yang diduga pelaksanaan kerjanya masih buruk, alias korup, dan bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu.

"Salah satunya seperti kasus eks jaksa Pinangki, yang dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dari kasus Djoko Tjandra," kata dia.

Baca Juga: Menunggu Keberanian Jaksa Agung Melawan Oligarki di Tengah Wacana Hukuman Mati, Dan Dugaan Ada Istri Kedua

Sementara Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Sebab, jaksa tak memasukkan pasal terkait dengan hukuman mati.

"Untuk perkara Asabri Bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap Bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," kata Kresna.

Menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut. Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.

Baca Juga: Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor

"Apabila para pakar juga melihat bahwa pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut. Patut dicatat, pak Heru juga bukan residivis yang melakukan pengulangan tindak pidananya," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus Asabri terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Baca Juga: Burhanuddin Wacanakan Hukuman Mati di Tengah Dugaan Identitas Ganda, Pengamat: Harusnya Sejak Perkara Pinangki

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah