Selain itu, ada juga turut tergugat I DPC Gerindra Depok, turut tergugat II KPU Depok, dan turut tergugat III Bawaslu Depok.
Dalam gugatannya, Afrizal juga tidak terima dipecat sebagai anggota Partai Gerindra dan meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum DPP Partai Gerindra untuk menyatakan dirinya tetap sebagai anggota Partai Gerindra serta memulihkan nama baiknya.
Selain itu, Afrizal meminta PN Jaksel menghukum DPP Partai Gerindra dan Reinova Serry Donnie secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil, sebesar Rp500 miliar dan kerugian imateriil, sebesar Rp100 miliar.