Petani Desa Gekbrong Cianjur Rindu Sertifikat Hak Milik Lahan Eks HGU PTPN VIII Dari Jokowi

- 5 November 2021, 17:35 WIB
Anggota DPR RI Irwan Ardi Hasman mendengarkan aspirasi undangan petani lahan eks HGU PTPN VIII di Desa Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.
Anggota DPR RI Irwan Ardi Hasman mendengarkan aspirasi undangan petani lahan eks HGU PTPN VIII di Desa Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat. /Foto: Tim Rumah Aspirasi/

BERITA SUBANG - Puluhan petani penggarap yang juga warga Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat atas status sertifikasi hak milik eks HGU PTPN VIII.

Padahal, sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan sertifikasi hak milik lahan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat pada September 2019 silam.

Keluhan itu disampaikan warga Desa Gekbrong kepada Anggota Komisi II DPR Irwan Ardi Hasman dan Anggota DPRD Cianjur Komisi B Prasetyo Harsanto yang hadir bertatap muka mendengar aspirasi warga di wilayah lahan pertanian di Kampung Tabrik, Desa Gekbrong tersebut.

Baca Juga: DPR Belum Tentukan Jadwal Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Irwan: Tengah di Godok Komisi II

"Setidaknya ada 150 an petani, yang pengen bekerja tenang dengan mengarap lahan seluas 42 Hektar tersebut. Selama ini belum ada kejelasan soal legalitas lahan yang telah lama di garap oleh para petani disini," ujar Kepala Desa Gekbrong Dadang Hikmat, dalam keterangannya, Cianjur, Jawa Barat, Jumat 5 November 2021.

"Jadi harapan para petani disini perlu ada legalitas pada lahan eks HGU PTPN VIII yang digarap, seperti sertifikat hak garapan atau sampai sertifikat hak milik," sambungnya.

Dadang bersyukur kehadiran Anggota DPR RI Komisi II Irwan Ardi Hasman bersama anggota DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto atas undangan warga untuk mendengarkan keluhan yang delapan tahun lamanya terpendam. Alhasil, ada wakil rakyat peduli untuk datang mendengarkan suara para petani ini.

"Selama ini ada anggota dewan hadir, namun anggota dewan yang memberikan perhatian penuh terkait legalitas lahan eks HGU baru Pak Irwan Ardi Hasman dan Pak Prasetyo Harsanto yang mau hadir khusus medengarkan keluhan warga disini," ucapnya.

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Lahan di Cianjur Sebagai Potensi Ketahanan Pangan Bagi DKI Untuk Nasional

Setidaknya kata Kades Gekbrong, ada sekitar empat ribu Kepala Keluarga bermukim di desa ini, dan sebagian penduduknya bermata pencarian dengan berkebun dan bertani. Beberapa lahan pertanian yang di tanam berupa Cabe, Kol, Wortel, Kentang dan sayur mayur lainnya.

Nah, karena itu dia berharap wakil rakyat di Komisi II DPR RI dan DPRD Cianjur mau mendengarkan dan membantu penyelesaian lahan garapan tersebut. Para petani tersebut pun telah pernah mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR BPN namun terkesan 'dipingpong' atas surat permohonan sertifikasi hak garapan lahan atau sertifikasi hak milik.

"Para petani disini sudah pernah mengirimkan surat permohonan pengajuan sertifikasi ke Kementerian ATR BPN, supaya menelusuri tanah lahan garapan tersebut, namun dilempar ke Kanwil ATR BPN Jawa Barat, dari Kanwil ke Kantor Pertanahan Cianjur dengan tembusan ke kami, tapi sampai sekarang tak pernah hadir," ucapnya.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Akui 59 Kasus Mafia Tanah Diselesaikan, DPR Dorong Pembentukan Bank Tanah

Karena itu kata dia para petani berharap penuh para wakil rakyat mau memperjuangkan keinginan warganya, demi kemaslahatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi warga.

"Kami mohon dan berharap akan semua itu, sesuai keinginan masyarakat kami yang hidupnya bergantung pada hasil pertanian," tuturnya.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto menambahkan pihaknya akan mendorong keinginan rakyat di desa Gekbrong, wilayah ini sepengetahuannya sebagai kawasan pertanian bukan kawasan industri yang diatur dalam tata ruang wilayah Cianjur.

"Namun demikian nantinya akan dilakukan identifikasi objek tanah, dan batas admistrasi pemerintahan dan lahan, dengan formula kepemilikan tanah dengan konsep keadilan," tutur Prasetyo.

Baca Juga: Konflik Pengarap dengan Sentul City, P2T2: Bank Tanah Solusinya

Senada juga disampaikan Irwan Ardi Hasman, sebagai anggota Komisi II DPR RI, dirinya berupaya akan mendorong, agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR BPN memberikan perhatian atas keluhan warga tersebut.

Ini kata dia sebagai tindak lanjut dari program Presiden Jokowi yang mendorong pemanfaatan lahan demi masyarakat agar memiliki nilai ekonomi yang dapat dirasakan warga Desa di Kabupaten Cianjur ini.

"Program sertifikasi eks HGU PTPN VIII ini segera diupayakan agar Kementerian ATR BPN memberikan apa yang menjadi harapan warga Desa Gekbrong. Karena dengan adanya sertifikasi lahan garap ke petani, ini juga akan menambah PAD dan PBB daerah," kata Irwan Ardi Hasman.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Cianjur ini menambahkan pemerintah juga telah memberikan surat keputusan lahan hutan sosial seluas 13.900 hektar kepada kepala keluarga di Cianjur pada Februari 2019 silam.

"Harapan Presiden itu sekaligus menjawab program yang telah dibuka oleh Pak Presiden Jokowi, nah itu kita lanjutkan, dengan program sertifikasi lahan eks HGU PTPN VIII di Cianjur agar segera diberikan," tandas Irwan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x