"Ya mungkin belum saatnya dibilang palsu, namun bisa dikatakan ada kesalahan-kesalahan lah kira-kira seperti itu," tegasnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi atas dugaan identitas ganda yang berkembang di tengah publik, hingga berita ini diturunkan urung menjawab.
Begitu juga saat disinggung pasal atau aturan hukum apa yang berlaku, ketika ditemukan ada dugaan dokumen identitas ganda tersebut. Hal itu pun Leonard belum menjawabnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin mewacanakan hukuman mati terhadap koruptor Jiwasraya maupun Asabri. Opsi itu disampaikan mantan Kajati Maluku Utara itu dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.
Muncul dugaan wacana hukuman ini digaungkan untuk menutupi dugaan skandal informasi ijazah gelar akademik hingga identitas ganda yang tengah jadi perbincangan publik.***