Kasus Jiwasraya Pemilik Saham Publik Hanson Gugat BEI dan OJK Rp7,9 T

- 26 Oktober 2021, 17:51 WIB
Ruang Utama PN Jaksel
Ruang Utama PN Jaksel /Foto: PN Jaksel/

"Tergugat Kejaksaan Agung belum memberikan kuasa hukum inti dari isi gugatan tersebut adalah Surat Kuasa dari 170 pemegang saham publik MYRX," ujar Tony.

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Nyatakan Yahya Waloni Tak Bersalah, Cek Fakta

Sebenarnya kata seorang pemegang saham publik dari salah satu Daftar Pemegang Saham (DPS), diduga pihak BEI dan OJK sudah mengetahui kalau MYRX adalah saham publik karena ada di DPS tapi kenapa diam saja dengan adanya kasus penyitaan yang dilakukan Kejaksaan.

"Karena berdasarkan DPS saham MYRX di genggam oleh 8400 orang bukan cuma punya Benny Tjokrosaputro, ada agenda apa dibalik sikap mereka yang membiarkan kesalahan ini terjadi," heran salah seorang DPS yang namanya enggan disebutkan tersebut.

Selanjutnya pihaknya berharap pada sidang kedua para tergugat dan turut tergugat hadir, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 November 2021.

"Kepada Tergugat II dilakukan pemanggilan ulang," tandas dia.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah