Kasus Jiwasraya Pemilik Saham Publik Hanson Gugat BEI dan OJK Rp7,9 T

- 26 Oktober 2021, 17:51 WIB
Ruang Utama PN Jaksel
Ruang Utama PN Jaksel /Foto: PN Jaksel/

BERITA SUBANG - Setidaknya 170 orang para pemegang saham publik MYRX atau PT Hanson International menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku tergugat I dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tergugat II, juga ikut turut tergugat Kejaksaan Agung.

Pada sidang gugatan perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Oktober 2021.

Kuasa Hukum dari pihak Pemegang Saham Publik MYRX selaku penggugat Tony Roland Tambunan, dan Firman Aritonang, dalam gugatannya meminta saham MYRX untuk segera open suspend.

"Kerugian sita aset sebesar Rp7,9 triliun merupakan aset milik pemegang saham publik MYRX PT Hanson International Tbk," ungkap Tony Roland.

Baca Juga: Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Terpidana Jiwasraya, Pengamat: Di Luar Pengadilan Tindakan Ilegal

Ditegaskan Tony, sejumlah para pemegang saham publik itu menggugat lantaran merasa mengalami kerugian sita aset sebesar Rp7,9 triliun yang notabene aset tersebut milik pemegang saham publik MYRX.

Pada persidangan itu, kuasa hukum dari pihak pemegang saham publik dengan agenda sidang dari pihak kuasa hukum menyerahkan berkas surat kuasa gugatan kepada Hakim Ketua.

"Jumlah aset sebesar Rp7,9 Triliun itu merupakan total kerugian materiil dan imateriil, karena tidak open suspen yang diderita Penggugat, dalam hal ini 170 para pemegang saham itu," ujarnya.

Namun sayang sidang yang tidak berlangsung lama itu, dikarenakan tergugat I BEI belum memberikan kuasa hukum, sedangkan tergugat II adalah OJK tidak Hadir.

"Tergugat Kejaksaan Agung belum memberikan kuasa hukum inti dari isi gugatan tersebut adalah Surat Kuasa dari 170 pemegang saham publik MYRX," ujar Tony.

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Nyatakan Yahya Waloni Tak Bersalah, Cek Fakta

Sebenarnya kata seorang pemegang saham publik dari salah satu Daftar Pemegang Saham (DPS), diduga pihak BEI dan OJK sudah mengetahui kalau MYRX adalah saham publik karena ada di DPS tapi kenapa diam saja dengan adanya kasus penyitaan yang dilakukan Kejaksaan.

"Karena berdasarkan DPS saham MYRX di genggam oleh 8400 orang bukan cuma punya Benny Tjokrosaputro, ada agenda apa dibalik sikap mereka yang membiarkan kesalahan ini terjadi," heran salah seorang DPS yang namanya enggan disebutkan tersebut.

Selanjutnya pihaknya berharap pada sidang kedua para tergugat dan turut tergugat hadir, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 November 2021.

"Kepada Tergugat II dilakukan pemanggilan ulang," tandas dia.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah