Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19

- 21 Oktober 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19 /Prokopim Kota Bandung/

4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi.

7. Wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

9.Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:

1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah.

2. Mempercepat proses verifikasi

3. Mencegah adanya pemalsuan

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah