Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19

- 21 Oktober 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19 /Prokopim Kota Bandung/

BERITA SUBANG - Pemerintah masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah dan menekan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pembatasan mobilitas masyarakat termasuk dalam hal penggunaan alat transportasi darat, laut maupun udara mengalami adaptasi, pun saat menggunakan penyelenggara jasa pesawat terbang.

Sejumlah maskapai penerbangan kemudian memberlakukan kebijakan-kebijakan tertentu saat anda hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.

Artikel ini menyajikan informasi seputar syarat dan aturan yang harus anda penuhi ketika melakukan perjalanan menggunakan jasa maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink, berlaku sejak Oktober 2021.

 

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

1. Penerbangan antar kota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali):

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x