Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19

- 21 Oktober 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19 /Prokopim Kota Bandung/

a. Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi.

b. Harus didampingi orang tua sah.

c. Bayi sudah berusia setidaknya >6 bulan.

d. Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disediakan oleh orang tua.

e. Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya, Soal Minta Sekamar Bareng Pacar hingga Izin Maskapai Penerbangan Anak-anaknya ke Bali

Maskapai Penerbangan Lion Air

1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun.

3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah