Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19

- 21 Oktober 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19 /Prokopim Kota Bandung/

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali):

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

- Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar pada Keputusan Menkes RI.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia:

Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK):

Tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

6. Anak

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah