MAKI Tetap Lanjut Gugatan Lawan Puan Maharani Atas Sahnya Nyoman dan Harry Jadi Anggota BPK

- 19 Oktober 2021, 10:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tetap melawan Ketua DPR Puan Maharani karena dinilai tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Karena itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta kepada Presiden RI diminta tidak melantik nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi, akan dilangsungkan sidang kedua (Perbaikan) atas gugatan MAKI lawan Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK," ucap Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Sidang kedua yang digelar sekita Pukul 10.30 WIB di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jaktim dengan nomor gugatan perkara : 232/G/2021/PTUN.Jkt.

Boyamin menjelaskan gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI untuk tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN.

Baca Juga: MAKI Selasa 21 September 2021 Akan Bacakan Gugatan Melawan KPK Atas Penghentian King Maker Fatwa Pinangki

"Presiden harus menunggu putusan gugatan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap menunggu hingga proses Banding dan Kasasi. Permintaan tidak melantik ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan. Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945," tutur Boyamin.

Kata Boyamin pada sidang pertama hakim PTUN menolak gugatan, pasalnya MAKI dan LP3HI selaku penggugat belum mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

"Atas penolakan itu, MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan (tanda terima surat keberatan jadi lampiran rilis ini) kepada Ketua DPR dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x