Bukan Gendam Bukan Sihir, Begini Modus Kelompok Pendeta Gadungan Tipu Korbannya

- 12 Oktober 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan.
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan. /Foto: Freepik/

Namun, MJS kemudian sadar bahwa ia sedang ditipu. Maka kemudian ia melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Magelang Kota. Sepuluh hari kemudian, keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Cipanas, Cimaqnganten, Garut, Jawa Barat.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita 143 ATM dari berbagai Bank, uang tunai Rp10 juta hasil penipuan dan uang tunai Rp100 ribu beserta 1 bandel potongan kertas warna pink,” kata Wakapolres sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Polda Jateng.

Baca Juga: Jaksa Ringkus Rosit Joko Santoso Warga Jalan Arabika Pondok Kopi Terpidana Kasus Penipuan

Bukan gendam bukan sihir, dari kasus ini terkuak pula pegakuan bahwa aksi keempat pria ini bukanlah aksi gendam, tetapi murni menggunakan trik dan iming-iming dan mengaku baru kali ini melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” tandas Kompol Supriyadi. ***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah