Bareskrim Ungkap Pelaku Kejahatan Cyber, Dua Tersangka Gasak Uang Rp 276 Miliar

- 16 Desember 2020, 23:46 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri /Divhumas Mabes Polri/Divhumas Document

BERITA SUBANG - Bareskrim Mabes Polri mengungkap pelaku kejahatan cyber dengan menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz.

Tak pelak, salah satu korban, warga negara (WN) Belanda dilaporkan mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua orang tersangka Emeka dan Hafiz ini ternyata berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

Baca Juga: Lagi, Kejati Sumut Tangkap Zainal Jaringan Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

Total uang yang digasak ke dua pelaku itu mencapai angka fantastis, yakni Rp 276 Miliar.

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias, Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan, yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Komjen Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban.

Baca Juga: Wapres Ingatkan, Kebijakan di Papua Harus Mampu Menghasilkan Lompatan Kemajuan Bagi Rakyat

Akibatnya warga negara Belanda uangnya terkuras Rp 52 Miliar lebih.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x