Bareskrim Amankan Pengumandang Seruan Jihad Melalui Azan di Sukabumi

- 4 Desember 2020, 12:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. /Doc Humas Polri/ist

BERITA SUBANG - Sub Direktorat 2 Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap SY di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat Jumat 4 Desember 2020 dini hari.

SY pria berusia 22 tahun yang mengumandangkan Azan hayya alal jihad atau seruan jihad melalui azan ditangkap dengan tuduhan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA).

“Diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Bandung Kembali Zona Merah, konfirmasi Aktif Klaster Keluarga Tinggi

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone dan pakaian yang dikenakan SY saat melantunkan azan jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.

Aksi ini mendapat banyak tanggapan. Bahkanl ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), H Jusuf Kalla (JK) menilai seruan jihad melalui azan yang dilakukan sekelompok orang di masjid adalah kekeliruan yang harus diluruskan.

“Azan hayya alal jihad itu keliru dan harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu. Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan,” tegas JK dalam rapat webinar dengan seluruh pengurus DMI se-Indonesia dan pemuda-remaja masjid, Selasa  1 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Penting Terkait Aliran Dana ke Kantong Ajay Muhammad Priatna

Ditegaskan JK, pengertian jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom, atau saling mematikan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x