Januari-Oktober 2020, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar

- 10 Desember 2020, 06:45 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo /Antara Foto

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan uang negara  sebesar Rp222.753.250.083 sejak Januari hingga Oktober 2020. jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 10 Desember seperti dilansir Antara.

Pernyataan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember.

Menurut Sigit, pada tahun 2020, Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Baca Juga: Kajatisu Wismantanu Awal Menjabat Tangkap Asran Siregar Buronan Korupsi PDAM Rp 1,1 M

Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.

Sedangkan kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431 dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.

Sigit menambahkan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah