Bareskrim Ungkap Pelaku Kejahatan Cyber, Dua Tersangka Gasak Uang Rp 276 Miliar

- 16 Desember 2020, 23:46 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri /Divhumas Mabes Polri/Divhumas Document

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara.

Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga: Wah, Jokowi Janji Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan Covid-19 itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah