BERITA SUBANG - Mantan Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut punya 8 mata-mata alias orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkan sesukanya untuk kepentingan pengamanan perkara yang bergulir di KPK.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK ke Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.
aBaca Juga: Lodewijk Paulus Resmi Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Azis Syamsuddin
Yusmada membenarkan pertanyaan jaksa. Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita bahwa dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK. Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Imbalannya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial sendiri kenal dengan Robin lewat Azis Syamsuddin.
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang kolega Azis Syamsuddin di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.
aBaca Juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Jadi Pintu ke Anggota Banggar DPR