Kejati Jabar Penjarakan Kadis dan Kabid Pemukiman Indramayu Lantaran Korupsi Proyek RTH Rp15 M

- 29 September 2021, 23:14 WIB
Kejati Jabar Tetapkan Kadis dan Kabid Pemukiman Indramayu Tersangka dugaan Korupsi Proyek RTH Rp15 M
Kejati Jabar Tetapkan Kadis dan Kabid Pemukiman Indramayu Tersangka dugaan Korupsi Proyek RTH Rp15 M /Foto: Penkum Kejati Jabar/

Sedangkan, tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Tersangka PPP selaku Direktur Utama PT MPG berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Sementara, tersangka N selaku pihak swasta atau makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Adapun kasus posisi pada perkara itu, pada tahun 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan RTH Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 milyar yang terdiri dari tiga pagu anggaran Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

"Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK," ujarnya.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte dan 5 Napi di Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

Lalu, anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM, tersangka S selaku PA (Kepala Dinas). Dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ungkapnya.

Kemudian, tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2 milyar dari nilai kontrak Rp14 milyar.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, keduanya terancam pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah