Polda Metro Jaya Menetapkan Tiga Orang Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Lapas di Tangerang

- 29 September 2021, 13:03 WIB
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September lalu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September lalu. /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferesi pers pada hari Rabu, 29 September 2021, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada hari Selasa, 28 September 2021, dengan hasil penambahan tiga tersangka di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tiga tersangka ini memiliki inisial JMN, PBB, dan RS, yang kini menjadikan total enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka JMN terbukti lalai memasang instalasi listik, PBB merupakan orang yang menyuruh JMN untuk melakukan instalasi listik, sedangkan RS memiliki jabatan di bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pada gelar perkara pertama Lapas Kelas 1 Tangerang tim penyidik sebelunya telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dengan inisial RU, S, dan Y.

Ketiganya telah dijerat pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah