PMJ Tetapkan 3 Petugas Lapas Kelas I Tangerang Tersangka, Terkait Kebakaran dan Tewasnya 49 Napiter

- 20 September 2021, 16:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. /Dok. PMJ News


BERITA SUBANG - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan tiga orang tersangka yang menewaskan 49 orang narapidana atau napiter dalam peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu 8 September 2021.

"Penyidik suda melakukan gelar perkara, ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jakarta, Senin 20 September 2021.

Adapun tiga tersangka yang merupakan petugas lapas itu yakni berinisial RU, S dan Y.

Ketiganya dari hasil gelar perkara tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ setelah mengumpulkan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi sejak peristiwa itu terjadi.

"Ada 53 saksi diperiksa dan beberapa alat bukti dikumpulkan serta keterangan saksi," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Digarap Penyidik Polda Terkait Kebakaran Yang Menewaskan 48 Napiter

Sementara Dirkrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan para tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat," ungkap Tubagus Ade Hidayat.

Faktanya dari peristiwa itu kata dia ada yang meninggal, setidaknya pada saat peristiwa terjadi ada 41 yang tewas saat kejadian, menyusul ada 8 napiter meninggal saat perawatan di Rumah Sakit.

"Faktanya ada orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa," ucapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x