BERITA SUBANG - Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece atau Muhammad Kosman tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama.
Baik Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Napoleon sendiri merupakan terdakwa dalam pusaran pelarian Joko Tjandra.
Laporan penganiayaan yang dilayangkan Muhammad Kece itu diterima Bareskrim pada Laporan Polisi Nomor 0510/VIII/2021/Bareskim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan laporan polisi yang diadukan pelapor Muhammad Kece .
"Napoleon Bonaparte," singkat Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Dinilai Lecehkan Martabat, Napoleon Bonaparte Pilih Lebih Baik Mati
Namun demikian kata dia penyidik masih bekerja mendalami laporan itu, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan bersangkutan apakah tindakan sendiri atau ada pihak lain ikut membantu.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ungkap dia.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pihak terkait yang melihat, mendengar untuk dimintai keterangan. Sudah ada tiga saksi yang merupakan tahanan di Rutan Bareskrim di periksa.