Muhammad Kece di Tahan Polri, Sejumlah Pengacara Sambangi Bareskrim Mau Dampingi Youtuber

- 26 Agustus 2021, 12:38 WIB
Potret Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Agustus 2021
Potret Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Agustus 2021 /Laily Rahmawaty/Antara/

BERITA SUBANG - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhamad Kece alias Muhammad Kasman akan melakukan pendampingan hukum ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021.

Koordinator tim advokasi Sandi E Situngkir mengatakan menurut hukumnya, Polri, Menag, Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum, setidaknya Pasal 2 PNPS Tahun 1965.

"Oleh karena itu sikap kami adalah, pengabaian UUD 1945 sebagai The Guardian Constitution, dalam kasus Muhamad Kece, tindakan Polri adalah Pre Justitia, bebaskan Muhamad Kece," ucap Sandi E Situngkir dalam keterangannya.

Kata dia Muhamad Kece wajib dilindungi harkat dan martabatnya sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum.

Terkait penangkapan terhadap Muhammad Kece hanya berdasarkan Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polro tanggal 21 Agustus 2021, lalu Sprindik 22 Agustus 2021, Sprint penangkapan dan Sprint Penahanan 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece Jadi Tahanan Bareskrim Hingga 20 Hari Kedepan

Kata dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, memberikan pertimbangan "syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang.

"Hal ini menghindari adanya tindakan sewenangwenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu. Tidak ada proses penyelidikan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bareskrim Polri melakukan penjemputan di Bali, dan tidak melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan," tuturnya.

Padahal lanjut dia, penangkapan dalam KUHAP adalah upaya paksa yang dapat dilakukan setelah dipanggil dua kali secara patut atau tertangkap tangan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x