"Kehadiran Penyidik Bareskrim di Bali tanpa didahului Surat Panggilan kepada Muhamad Kece adalah perbuatan melawan hukum karena Muhamad Kece tidak pernah dipanggil sebagai Saksi. Setelah ditangkap di Bali, kemudian beberapa jam ditetapkan tersangka, selanjutnya dibuatkan Surat Penahanan," tandasnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Penistaan Agama Melalui Akun Youtube
Youtuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 21.50 WIB, setelah proses pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Tersangka Muhammad Kece ditangkap oleh tim Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali dibawah komando Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ditempa persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.
Sejak laporan itu, Polri berkordinasi ke Kementerian Kominfo untuk menurunkan semua video atau men take down yang diunggah Muhammad Kece, lantaran mengandung ujaran SARA.***