Upaya Kejagung Bui Tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

- 17 September 2021, 00:32 WIB
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

Sedangkan peran tersangka Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN, juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

"Peran tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas," ujarnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selanjutnya kata Leonard ada uang sebesar 63.750 dollar Amerika Serikat dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Akibat tindak tanduk para tersangka itu, tim jaksa penyidik menemukan dugaan korupsi, tak pelak keduanya pun terancam pasal pidana, pada bagian Primair keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di bagian Subsidair keduanya dikenakan Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah