Upaya Kejagung Bui Tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

- 17 September 2021, 00:32 WIB
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Sekitar enam jam jaksa Gedung Bundar mengarap tersangka Alex Noerdin (AN) hingga masuk bui bersama rekannya Mudai Madang. Penahanan itu sebagai upaya mempercepat proses penyidikan terkait dugaan merampok uang rakyat dalam perkara pembelian gas bumi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan," kata Supardi, Direktur Penyidikan Pidsus sebagaimana keterangan melalui Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis 16 September 2021.

Karena itu Dirdik Supardi menerbitkan surat penahanan untuk tersangka Alex Noerdin sesuai Surat Perintah Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.Begitu juga terhadap tersangka Mudai Madang sesuai Surat Perintah Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

"Keduanya di tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

Dalam kasus ini jaksa penyidik Gedung Bundar telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) Bekas Dirut PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 serta Ahmad Yaniarsah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas sejak tahun 2014.

Peran politisi Partai Golkar itu ternyata diketahui menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

"Saat itu tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE, Langsung di Bui

Sedangkan peran tersangka Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN, juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

"Peran tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas," ujarnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selanjutnya kata Leonard ada uang sebesar 63.750 dollar Amerika Serikat dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Akibat tindak tanduk para tersangka itu, tim jaksa penyidik menemukan dugaan korupsi, tak pelak keduanya pun terancam pasal pidana, pada bagian Primair keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di bagian Subsidair keduanya dikenakan Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah