Diduga Ada Oknum Kemenkumham Buat Paspor Adelin Lis, MAKI: Harus Diproses Polri

- 15 September 2021, 15:12 WIB
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@kejaksaanri/

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan terhadap oknum Kemenkumham berinisil S yang diduga menandatangani paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.

Meski akhirnya, Adelin Lis ketangkap setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung dan dibawa pulang ke Indonesia pada, Sabtu 19 Juni 2021.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum S yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.

"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri," kata Boyamin Saiman, Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

Sebelumnya dari berbagai sumber yang di dapat, paspor Adelin Lis pada poin pertama pada paspor itu atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562.

Paspor itu diduga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.

Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang diduga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.

Nah, lanjut Boyamin jika oknum imigrasi berinisial S itu ada dugaan peran serta ikut membantu seorang buronan wajar di proses.

"Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujarnya.

Baca Juga: Adelin Lis Ketangkap Petugas Singapura Atas Pemalsuan Paspor, Mau dideportasi 18 Juni 2021

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis.

"Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.

Adelin Lis yang buronan 13 tahun penjara itu merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Saat itu dikabarkan buronan Adelin Lis telah empat kali berganti paspor Indonesia.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Baca Juga: Kakek Hendra Subrata Buron Kejagung 10 Tahun, Ketangkap di Singapura Saat Perpanjangan Paspor

Namun pada saat itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Tetapi setelah ditangkap, diduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin.

Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenkumham, khususnya Direktorat Keimigrasian.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah