Kerap Suarakan Hati Nurani, Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung Burhanuddin Sebagai Profesor

- 10 September 2021, 14:05 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi pengukuhan profesor sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum di Unsoed, Purwokerto
Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi pengukuhan profesor sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum di Unsoed, Purwokerto /Foto: Puspenkum Kejagung/

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai.

Penghentian penuntutan ini berbeda dengan penghentian penyidikan. Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan daluarsa.

Syarat tersebut sudah menjadi ketentuan yang rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar itu untuk menghentikan penyidikan.

Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP yaitu penghentian ini bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, penuntut umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kewenangan “menentukan” inilah yang oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang penuh dengan muatan Hati Nurani.

Filosofi Peraturan Kejaksaan ini adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu “pemulihan”. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat.

Demikian gambaran terhadap prosesi pengukuhan Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman tersebut.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x