Kerap Suarakan Hati Nurani, Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung Burhanuddin Sebagai Profesor

- 10 September 2021, 14:05 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi pengukuhan profesor sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum di Unsoed, Purwokerto
Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi pengukuhan profesor sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum di Unsoed, Purwokerto /Foto: Puspenkum Kejagung/

Melalui pendekatan Hukum berdasarkan Hati Nurani, lanjut Leonard diharapkan pula kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus Nenek Minah dan kasus Kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi.

"Hati Nurani merupakan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum secara sekaligus," tuturnya.

Adanya komponen Hati Nurani memiliki andil besar dalam menyeimbangkan ketiga tujuan hukum dan hal ini disebut oleh Jaksa Agung sebagai hukum berdasarkan hati nurani. Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya Konsep Keadilan Restoratif.

"Konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku anak sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.

Berdasarkan data Kejaksaan, selama satu tahun telah terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

"Jika kita hitung secara matematis, dalam rentang waktu satu tahun berarti hampir setiap hari akan ada satu perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif," kata Leonard.

Kehadiran peraturan Kejaksaan ini Burhanuddin berharap dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif di dalamnya.

Baca Juga: HBA Ke-61 Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kejaksaan 82,2% Burhanuddin: Saat Bertugas Pakai Hati Nurani

Burhanuddin juga menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan atau prosecutorial discretion oleh penuntut umum yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x