Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diminta Tak Abaikan Temuan Ombudsman Terhadap Pemberhentian 2 Wakilnya

- 13 Agustus 2021, 21:11 WIB
Screenshot Logo UIN di taman kampus
Screenshot Logo UIN di taman kampus /Foto: uinjkt.ac.id/

BERITA SUBANG - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya dugaan maladministrasi terhadap pemberhentian kedua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dari jabatannya. Yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer.

Informasi itu didapat dari keterangan Mujahid A Latief, selaku Kuasa Hukum kedua wakil rektor tersebut, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Mujahid menyebutkan pihaknya telah diberitahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian kedua profesor tersebut dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang dalam “Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021.

Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut Mujahid A Latief didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Dalam pengaduan tersebut, kami meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan)," ucap Mujahid.

Baca Juga: Goethe-Institut Hibur Warga +62 Tayangkan 10 Film Karya 6 Sutradara Era Sinema Baru Jerman

Kata dia, pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan atau Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi.

Menurut Mujahid, sesuai aturan Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada tiga lembaga yaitu, sebagai terlapor Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman.

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Baca Juga: Puan Maharani Bakal Di Gugat, MAKI Pertanyakan 2 Pejabat Keuangan Masuk Seleksi Anggota BPK

Menurutnya, temuan Ombudsman sejalan dengan temuan dari tim Kuasa Hukum yang sejak awal meyakini pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x