Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diminta Tak Abaikan Temuan Ombudsman Terhadap Pemberhentian 2 Wakilnya

- 13 Agustus 2021, 21:11 WIB
Screenshot Logo UIN di taman kampus
Screenshot Logo UIN di taman kampus /Foto: uinjkt.ac.id/

Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan: Pertama, telah berakhir masa jabatannya; Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri; Ketiga, diangkat dalam jabatan lain; Keempat, melakukan tindakan tercela; Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus.

Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketujuh, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara; atau Kesembilan, meninggal dunia.

"Pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum," tuturnya.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.

"Nanti, apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut, begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum," ungkap dia.

Baca Juga: Hakim Menangkan Tim Jaksa Febrie Penyidik Jampidsus Atas Gugatan Penyitaan Hotel Brother Inn di Kasus Asabri

Harapan itu pun kata Mujahid, senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.

"Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu “tidak elok” mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia," tandas Mujahid.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah