BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu 17 Maret 2021.
"Iya ini perdana sidang gugatan Jhoni Allen yang akan digelar hari ini," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu 17 Maret 2021.
Gugatan itu diajukan Jhoni Allen Marbun ke PN Jakpus karena dirinya tidak terima dipecat AHY dari Partai Demokrat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Nilai Gatot Nurmantyo Asbun Soal Tuduhan Kudeta AHY
Baca Juga: Tak Terima Nama Kampus dan BEM Dicatut AHY, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Partai Demokrat
Baca Juga: Pengamat Minta SBY dan AHY Kesatria, Tidak Seret Jokowi dan Lembaga KSP
Terdapat sejumlah petitum yang dimohonkan Jhoni Allen Marbun sebagai penggugat, yakni: