Putusan PK Dolly Parlagutan Berkurang Jadi 4 Tahun, FAST Apresiasi Putusan MA

- 18 Juli 2021, 09:58 WIB
Ketua FAST yang juga Advokat Tito Hananta Kusuma
Ketua FAST yang juga Advokat Tito Hananta Kusuma /Foto: FB Tito Hananta/

BERITA SUBANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks Dirktur PTP N III Dolly Parlagutan Pulungan yang menurunkan masa hukumannya dari lima tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus suap distribusi gula PTPN III tahun 2019 silam.

Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) Tito Hananta Kusuma mengapresiasi putusan MA tersebut, hal ini membuktikan bahwa MA objektif dan profesional dalam menilai perkara korupsi yang dinilai sensitif dalam tindak pidana khusus.

"Namun, MA sudah tepat mengambil sikap objektif dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tuturnya dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.

Dia menghimbau MA sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk tidak terpengaruh dengan pendapat dari luar yang menganggap seorang terpidana korupsi adalah orang yang tidak baik.

"Akan tetapi MA harus tetap berpegang pada bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sehingga bisa menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi para terpidana korupsi," ungkap Advokat tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Tito Karnavian: Perlu Ada Keserempakan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Sebelumnya terpidana Dolly Parlagutan tersandung kasus suap distribusi gula di PTP III tahun 2019, Dolly pada persidangan tingkat pertama di vonis 5 tahun penjara denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian Dolly dalam PK yang diajukannya ke MA di vonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara bernomor 247 PK/Pid.Sus/2021.

"Amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon atau terpidana, batal putusan Judex facti," kata Tito mengutip juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah