Mark Sungkar Resmi Jadi Tahanan Kota, Setelah Kejari Jakpus Terima Putusan Pengadilan Tipikor

- 5 Mei 2021, 19:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan terdakwa Mark Sungkar saat melepaskan dari rutan jadi tahanan Kota.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan terdakwa Mark Sungkar saat melepaskan dari rutan jadi tahanan Kota. /Doc. Puspenkum Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengalihkan status penahanan terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terdakwa Mark Sungkar selaku bekas Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tipikor.

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Terdakwa Perkara Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Renovasi Biro Kepegawaian Dituntut 1-1,5 Tahun Penjara

Pengalihan status tahanan itu berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh JPU pada Kejari Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021, dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar.

"Selain jaminan dari kedua anak terdakwa yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di PN Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," papar dia.

Baca Juga: Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

Pertimbangan Majelis Hakim lanjut Leonard mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu, mencermati isi permohonan dari penasihat hukum Terdakwa.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah