Pelaku Pembunuhan di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Penyuka Sesama Jenis

- 15 Juli 2021, 10:46 WIB
Pelaku Pembunuhan di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Penyuka Sesama Jenis
Pelaku Pembunuhan di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Penyuka Sesama Jenis /Pixabay

BERITA SUBANG- Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria A (33) pelaku kasus pembunuhan penyuka sesama jenis yang terjadi di apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi.

A (33) ditangkap usai membunuh pria berinisial IK (34) pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.Usai menghabisi nyawa IK, pelaku A menggasak uang senilai Rp30 juta yang ada di kartu kredit milik IK. Uang tersebut digunakan A untuk berbelanja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku diketahui memiliki kelainan yakni menyukai sesama jenis.

Baca Juga: Buronan Hendra Subrata Kasus Pembunuhan Segera di Deportasi Dari Singapura

"Pelaku berinisial A memang memiliki kelainan seksual. Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk handphone, drone, dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," katanya.

Kejadian bermula ketika IK menghubungi A dan diminta datang ke apartemennya untuk dipijit. Korban mengenal pelaku dari satu aplikasi kencan khusus sesama jenis.

"Korban meminta pelaku untuk memijat di kamar apartemennya. Pelaku ini memang punya kelainan seksual, masuk dalam satu aplikasi bersama-sama dengan si korban," jelas Yusri.

Setelah IK dan A bertemu, pelaku A dijanjikan bayaran sejumlah uang Rp300 ribu sebagai upah memijit. Saat hendak memijit, pelaku A mengetahui bila korban IK dalam kondisi positif Covid-19.

Baca Juga: Mayat Terbungkus Plastik di Bogor Diduga Wanita Muda Korban Pembunuhan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah