YLBHI: Bahaya Sekali Kalau ada Pembunuhan Diluar Proses Hukum dan Itu Jadi Kebiasaan

- 9 Desember 2020, 14:58 WIB
Ketua YLBHI, Asfinawati
Ketua YLBHI, Asfinawati /Sunardi Panjaitan/Beritasubang/

BERITA SUBANG, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi aparat kepolisian melakukan penembakan yang menyebabkan 6 orang Laskar Pembela Islam (LPI) meninggal dunia.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan tindakan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Pilkada Depok Jadi Perhatian Khusus, Presiden PKS Sampai Turun Langsung Pantau TPS

"Pada dasarnya tidak ada boleh ada pembunuhan diluar proses hukum. Artinya dia harus melalui putusan pengadilan, diluar itu namanya pembunahan diluar proses hukum itu adalah sesuatu yang harus diusut negara," kata ketua YLBHI, Asfinawati ketika ditemui di kantor Komnas HAM di jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 8 Desember 2020, kemarin.

Asfinawati mengatakan, jika misalnya dalih penembakan yang dilakukan polisi adalah penggunaan kekuatan karena misalnya korban melawan, maka hal tersebut harus diperiksa dengan sangat serius oleh kepolisian dan juga pemerintah secara keseluruhan.

Baca Juga: Duh! 77 Buruh di Bekasi Positif Covid-19 Tipe Baru. Cluster Pabrik?

"Karena berbahaya sekali kalau ada pembunuhan diluar proses hukum dan itu menjadi suatu kebiasaan,"

"Pada dasarnya tidak boleh ada pembunuhan diluar proses hukum, jadikan ada indikasi, kemudian dalihnya apa? misalnya karena melawan, itu harus dibuktikan oleh kepolisian, karena dia (Kapolda Metro Jaya) yang mengatakan itu," tegasnya.

Asfinawati menjelaskan, dalam aturan internal kepolisian, setiap anggota yang menggunakan kekuatan harus terlebih dahulu mengisi formulir penggunaan kekuatan.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah