Buronan Hendra Subrata Kasus Pembunuhan Segera di Deportasi Dari Singapura

- 24 Juni 2021, 11:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto:Penkum Kejagung/beritasubang.pikiranrakyat.com

BERITA SUBANG - Terpidana buronan Hendra Subrata alias Anyi dengan pasport atas nama Endang Rifai akan segera di eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan RI dari Singapura terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo dengan putusan 4 tahun penjara.

"Buronan Kejaksaan RI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passpor atas nama Endang Rifai, akan segera dideportasi dan di eksekusi," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Kasus Hendra Subrata sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menurut Leonard, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan DPO Kejaksaan RI cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Baca Juga: Adelin Lis Tiba di Indonesia Pakai Garuda Indonesia, Burhanuddin Gelar Konpers di Kejagung

Di jelaskan Leonard pemulangan DPO Hendra Subrata hendak bersama terpidana Adelin Lis diboyong ke Jakarta, setelah Jaksa Agung pada 19 Februari 2021 berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata ke Indonesia, namun batal.

"Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," ungkap dia.

Leonard menjelaskan deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah