Pemerintah Perketat Perjalanan Transportasi Umum di Jabodetabek Pada Masa PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 20:52 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi bersama Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau penerapan pengecekan rapid antigen di Posko UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu, 16 Mei 2021.
Menhub Budi Karya Sumadi bersama Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau penerapan pengecekan rapid antigen di Posko UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu, 16 Mei 2021. /Doc. Humas Kemenhub/

BERITA SUBANG - Pemerintah perketat perjalanan dari dan ke Jakarta pada masa PPKM Darurat, melalui Intruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bagi perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

"Penurunan pergerakan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19," kata Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Langkah Budi Karya ini pun disampaikann saat menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Korlantas dan Dishub Se-Jabodetabek, pada Rabu, 7 Juli 2021 kemarin, untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di sektor transportasi se-Jabodetabek yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” jelas dia.

Tercatat, kata Budi Karya di masa PPKM Darurat dari tanggal 5 dan 6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 sampai 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Pekerja Media dan Pabrik Masuk Sektor Esensial

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di empat Gerbang Tol Utama yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah