Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Pekerja Media dan Pabrik Masuk Sektor Esensial

- 8 Juli 2021, 00:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan merivisi sejumlah aturan pelaksanaan Work From Office atau WFO dan Work From Home atau WFH pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Diantaranya yang masuk sektor esensial pada masa PPKM Darurat yakni pekerja media dan pabrik.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut Panjaitan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. b. Pasar modal. c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. d. Perhotelan non penanganan karantina. e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

Luhut Panjaitan menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa, Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, Energi, Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.  Lalu, makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, Petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi, serta Utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Kata Luhut Panjaitan merincikan untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf," kata dia.

Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah perusahaan yang memiliki IOMKI.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah