Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Tuntut Maksimal Pelaku Korups APBN Pada PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 20:00 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum /beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan ke seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memberikan tuntut maksimal bagi pelaku penyalahgunaan APBN dan APBD terkait pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali,

"Kepada mereka untuk ambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya terkait pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, dengan berkoordinasi ke Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah atau Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Dia juga meminta kepada jajarannya agar memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

"Lalu, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," tegas dia.

Selain itu Burhanuddin juga meminta agar berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi kepada pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat, Jampidum Terbitkan Petunjuk Persidangan Tipiring Sidang di Tempat

Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kab/Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kepara Kepala Kejati, Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari di seluruh Indonesia agar mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diantaranya PPKM Darurat Jawa-Bali, dan PPKM Mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali di seluruh Indonesia.

"Pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," tuturnya.

Dia juga meminta agar jajarannya memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, sedangkan pemberlakukan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen, dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor lebih dari 25 persen maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x