Tabung Oksigen Langka, Menteri Luhut Ancam Hukuman Berat Penimbun, Lonjakan Kasus Positif Covid Masih Terjadi

- 5 Juli 2021, 06:56 WIB
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

BERITA SUBANG - Kelangkaan tabung oksigen kini membuat masyarakat pusing karena ditengah tsunami penambahan angka positif Covid-19, banyak sanak saudara, keluarga, maupun relasi yang positif sangat membutuhkan tabung oksigen untuk menyambung nyawa.

Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan pemerintah akan memberi sanksi berat bagi siapa saja yang melakukan penimbunan untuk tabung oksigen, produk farmasi, alat kesehatan vital di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia mengancam pelanggar akan diganjar hukuman berat. Berdasarkan pemantauan, masalah tabung oksigen langka terjadi di banyak tempat, dengan laporan masyarakat dari berbagai lapisan.

LBP, panggilan menteri berlatar belakang militer ini, meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Jodi, yang mengutip LBP, Kordinator PPKM Darurat tersebut meminta masyarakat yang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen.

Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

"Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya," ujarnya.

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus aktif Covid-19 masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x