Koreksi Yayasan Kesehatan PGI Cikini Terhadap Pemberitaan Berita Subang Selasa, 29 Juni 2021

- 3 Juli 2021, 18:21 WIB
Klarifikasi Yayasan Kesehatan PGI Cikini
Klarifikasi Yayasan Kesehatan PGI Cikini / RS PGI Cikini /pinterest/

BERITA SUBANG - Berikut adalah klarifikasi dan pernyataan resmi dari Yayasan Kesehatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Cikini terkait berita yang dipublikasikan oleh Berita Subang dengan judul PGI Diam-diam Alihkan Kepemilikan RS Cikini ke Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya.

Surat somasi resmi ini ditayangkan "tanpa diedit" sebagai bentuk dari kewajiban Berita Subang melayani "hak jawab" dan "hak koreksi" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999  Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999.

Penayangan surat somasi ini juga untuk memenuhi kewajiban Berita Subang terkait Pedoman Hak Jawab, seperti diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (PHJ) pada 29 Oktober 2008.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan, jika merasa ada kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Seperti diatur dalam Butir 13 Pedoman Hak Jawab, yang berlaku untuk insan pers, baik cetak, elektronik maupun siber, menyebutkan "Hak Jawab dengan persetujuan para pihak" dapat dilayani dalam berbagai format seperti ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber atau format lain tetapi bukan iklan.

Berikut surat somasi Ref No : 30/Int/Pngrs.18-23/YKPGIC/VII/2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang ditanda-tangani oleh Dr. David M.L. Tobing, S.H., MK.n Sekretaris Yayasan Kesehatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Cikini:

Ref No :  30/Int/Pngrs.18-23/YKPGIC/VII/2021          Jakarta, 2 Juli 2021

Hal : SOMASI
    
Kepada Yth,
BeritaSubang.com
De Panji Cluster Block B No. 25
Kecamatan Cigadung
Subang- Jawa Barat

U.P Pimpinan Redaksi

Dengan hormat,

Perkenankan kami, Dr. David M.L. Tobing, S.H., MK.n dalam kedudukannya selaku Sekretaris bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesehatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia   CIkini (Yakes PGI Cikini) berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl Raden Saleh No. 40, Jakarta Pusat dengan ini menyampaikan SOMASI kepada saudara berdasarkan hal-hal dibawah ini :

1. Bahwa jurnalis saudara pada BeritaSubang.com atas nama Tommy MI Pardede telah menulis berita di website https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1332133319/pgi-diam-diam-alihkan-kepemilikan-rs-cikini-ke-sandiaga-uno-dan-edwin-soeryadjaya dengan judul “PGI Diam-diam Alihkan Kepemilikan RS Cikini ke Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya” tanggal 29 Juni 2021 (selanjutnya disebut “Pemberitaan”);

2. Bahwa dalam Pemberitaan di framing seolah-olah Pengalihan RS PGI Cikini dengan skema Build Operate Transfer (BOT) kepada Primaya Hospital Grup kabarnya telah dilakukan secara diam-diam pada Jumat 25 Juni 2021 tanpa melalui sosialiasi dengan manajemen RS PGI Cikini;

3. Bahwa Pemberitaan Saudara tersebut nyata-nyata telah melanggar Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul

Karena hanya melakukan opini sepihak yang mengklaim informasi dari Tim Advokasi Penyelamat RS PGI CIkini adalah fakta tanpa ada konfirmasi dari pihak RS PGI CIkini.

Adapun Fakta sesungguhnya dapat dilihat pada website https://pgi.or.id/transformasi-rs-pgi-cikini-menjadi-rumah-sakit-modern/ sebagai berikut :

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pada Jumat (25 Juni 2021) bertempat di Grha Oikoumene PGI telah dilakukan penandatangan kerjasama antara Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Yayasan Kesehatan PGI CIKINI (YAKES CIKINI) dan PT. Famon Awal Bros Sedaya (PRIMAYA).

RS PGI Cikini yang dimiliki oleh PGI berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 5,5 Ha  berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Untuk mengelola RS PGI CIKINI, PGI mendirikan YAKES CIKINI dimana YAKES CIKINI juga mengelola AKPER CIKINI.

Saat ini RS PGI CIKINI sudah berusia 123 tahun dengan kondisi bangunan yang sudah tua dan memerlukan bangunan baru, demikianpun fasilitas kesehatan serta alat kesehatan yang sudah jauh tertinggal dengan rumah sakit lain bahkan sebagian sudah tidak berfungsi, ditambah dengan berkurangnya jumlah pasien rawat inap (BOR) serta pasien rawat jalan, sementara jumlah hutang terus membengkak mengakibatkan defisit yang besar. Sejak tahun 2017 s/d 2019 RS PGI CIKINI merugi secara akumulatif sebesar lebih kurang Rp.77 M dan hutang RS PGI CIKINI per Desember 2020 sebanyak Rp. 52 M, sementara kewajiban dana pensiun sejumlah Rp. 58 M. sehingga totalnya Rp. 110 M.

Bahwa saat ini kondisi keuangan RS PGI CIKINI sedikit terbantu karena ditunjuk menjadi Rumah Sakit rujukan COVID-19.

Permasalahan yang dihadapi RS PGI CIKINI ini telah disampaikan oleh MPH PGI di Sidang Raya Tahun 2019 di Waingapu dan Sidang Raya mengamanatkan untuk dilakukan pengembangan RS CIKINI dengan  mengundang investor dengan mekanisme BOT. MPH – PGI telah membentuk Tim Negosiasi yang terdiri dari Ir. Chris Kanter (Ketua), Constant Ponggawa SH, Sheila Salomo SH, Prof Dr. Miranda Gultom, Agus Dharma dan Lim Kwang Tak dengan tugas mewakili PGI untuk proses negosiasi dengan pihak Investor. Setelah melakukan berbagai kajian, percakapan dan rapat koordinasi dengan Tim Negosiasi dan ketiga Organ YAKES CIKINI, MPH PGI memutuskan menempuh kerjasama BOT dan telah menyampaikannya pada Sidang MPL-PGI Januari 2021.

PGI menegaskan kerjasama BOT ini adalah dalam rangka meningkatkan dan memodernisasi RS PGI  Cikini baik dalam bentuk fisik bangunan maupun dalam bentuk pelayanan modern, tanpa terjadi pengalihan kepemilikan tanah dan RS PGI CIKINI dalam bentuk langsung ataupun tidak langsung. Investor hanya menyewa dan mengelola 1 Ha tanah untuk jangka waktu 30 tahun dan akan membangun di atasnya bangunan Rumah Sakit seluas 14,000M2 dan bangunan parkir 4,000M. Sementara itu sisa tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha akan tetap dikelola oleh PGI dan YAKES PGI untuk menunjang dijalankannya visi dan misi PGI dan YAKES PGI.

Investor tidak dibolehkan mengagunkan bangunan dan tanah sewaan. Atas penyewaan dan pengelolaan rumah sakit tersebut investor memberikan konpensasi yang pasti kepada PGI dan YAKES PGI, dan setelah penandatangan (selambat lambatnya 3 bulan) akan langsung dilakukan perbaikan-perbaikan ruangan yang penting. Tanah sewaan dan bangunan akan dialihkan kembali penguasaannya ke PGI setelah 30 tahun. Dalam pengelolaan ini PGI akan menempatkan Komisaris Utama dan satu Direksi dalam PT yang mengelola RUMAH SAKIT selama BOT tersebut. Dengan ikut sertanya perwakilan PGI pada posisi  Komisaris Utama dan Direksi, secara langsung PGI ikut mengawasi dan mengendalikan jalannya RS PGI CIKINI.

Dengan demikian, tidak ada pengalihan tanah maupun kepemilikan RS PGI Cikini ke pihak Investor, baik secara langsung ataupun tidak langsung. RS PGI CIKINI SECARA HUKUM TETAP DAN AKAN TETAP MENJADI MILIK PGI.

Tujuan utama kerjasama BOT ini adalah untuk menjamin YAKES CIKINI tidak lagi menanggung kerugian, dapat melunasi hutang-hutang, dapat membayar gaji karyawan, uang pensiun, jasa medik dan kewajiban lain sebagaimana mestinya. Sebaliknya dengan kerjasama BOT ini, ada jaminan dan kepastian memperoleh dana rutin yang dapat dikembangkan untuk mengimplementasikan visi dan misi PGI dan YAKES PGI.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x