Jokowi Mulai Berlakukan PPKM Darurat Selama 18 Hari di Semua Propinsi Jawa Bali

- 1 Juli 2021, 14:58 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Foto: Setpres/


BERITA SUBANG - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai berlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 18 hari terhitung mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Jokowi menegaskan kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

"Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, kata Jokowi pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga: Burhanuddin Perintahkan Jajaran Kejaksaan Tindak Tegas Pelanggar Prokes Pada PPKM Darurat

Jokowi juga menegaskan PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x