Langkah Intruksi Mendagri Perketat PPKM Mikro Dengan 3 Indikator

- 22 Juni 2021, 16:36 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Foto: Humas Kemendagri/

BERITA SUBANG - Kementerian Dalam Negeri bakal menerbitkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) dengan tiga indikator guna perketat aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melibatkan unsur Forkompinda di setiap wilayah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap dengan terbitnya Inmendagri tersebut, kepada pemerintah daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dapat menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro.

Tito menjelaskan ada tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM Mikro tersebut. Pertama, pemerintah daerah melaksanakan koordinasi di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik Provinsi, Kabupaten/Kota. 

"Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya," tutur dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro di Tengah Lonjakan Covid-19, Besok Mal dan Tempat Ibadah Dibatasi

Lalu kata Tito setelah disepakati koordinasi itu, selanjutnya membagi tugasnya, siapa melakukan apa, apa yang akan dikerjakan.

"Misalnya di Jatim (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua pemangku kepentingan, di (Kabupaten) Kudus juga demikian," ungkapnya.

Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM Mikro yang diatur dalam Inmendagri tersebut.

Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayahnya masing-masing. sambutan, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x