Pemerintah Perketat PPKM Mikro di Tengah Lonjakan Covid-19, Besok Mal dan Tempat Ibadah Dibatasi

- 21 Juni 2021, 18:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika berbicara dalam Webinar Nasional dengan tema Peran Kelapa Sawit Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan BPDP-KS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika berbicara dalam Webinar Nasional dengan tema Peran Kelapa Sawit Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan BPDP-KS /ARAHKATA/ANTARA

BERITA SUBANG - Melonjaknya angka pandemi Covid-19, membuat Pemerintah memperketat aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diantaranya pusat keramaian seperti Mal, Restoran, dan tempat Ibadah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Bupati Subang Perpanjangan ke-10 PPKM (18-27) : Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen, Prokes Ketat

Kata dia, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan rincian penguatan PPKM Mikro tersebut yakni.

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kapolri Tambah Personil TNI-Polri Dalam PPKM Mikro di Tengah Tingginya Angka Covid-19 di Kudus

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x