BERITA SUBANG - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 18-31 Mei 2021, unsur Forkompimda Kalimantan Barat pun kembali melakukan monitoring sekaligus mengevaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi meminta kepada unsur ASN dan para tokoh masyarakat diwilayah provinsi itu untuk konsisten dalam pelaksanaan PPKM tersebut, karena penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, karena sanksi pidana akan diberlakukan secara tegas.
"Sanksi atau penerapan pidana akan diberlakukan secara tegas, dalam rangka melindungi masyarakat secara luas dari penularan virus Covid-19," ujar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritasubang.com, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca Juga: Kajati Kalbar Masyhudi Turun Gunung Jadi JPU yang Bacakan Dakwaan 8 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif
Dia menjelaskan keputusan Pemerintah dalam PPKM sudah tepat untuk menekan penularan virus Corona Covid-19 di beberapa wilayah, karenanya untuk pelaksanaan PPKM menjadi tanggung jawab semua pihak, TNI/Polri, ASN, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan para Mahasiswa.
"Semua ASN harus ikut bertanggung Jawab terhadap pelaksanan PPKM dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti bahwa pelarangan mudik untuk menjaga bahkan mencegah penyebaran virus Covid-19 dan sanksi berat terhadap ASN termasuk ASN Kejaksaan sudah siap manakala ada yang melanggar," tuturnya.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Kredit 6 Pelaku Pembobol Bank Kalbar, Kajati Masyhudi Langsung Bui
Dia menghimbau agar masyarakat mentaati, dan mematuhi, serta melaksanakan Instruksi Pemerintah tentang PPKM ini, karena untuk kepentingan bersama agar terbebas dari penularan Covid-19.
"Sekarang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) segera dapat diwujudkan kegiatan perekonomian, peribadahan, kegiatan sosial, dan semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan normal kembali tanpa ada rasa Was-Was, Ketakutan dan rasa Kecemasan," tutur Masyhudi.