Kajati Kalbar Masyhudi Turun Gunung Jadi JPU yang Bacakan Dakwaan 8 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif

- 10 Mei 2021, 20:51 WIB
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan 8 terdakwa korupsi, saat mengelar konpers usai sidang  di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Kalbar
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan 8 terdakwa korupsi, saat mengelar konpers usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Kalbar /Doc. Penkum Kejati Kalbar/

BERITA SUBANG - Jelang hari raya Lebaran 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) Masyhudi sebagai orang pertama pejabat eselon II yang turun gunung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, sepanjang tahun 2021 ini.

"Untuk persidangan perdana atau yang pertama ini, tadi saya sebagai Penuntut Umum dan Tim Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap 8 orang terdakwa," ucap Masyudi dalam keterangannya kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kejagung Buka Pasar Murah Untuk Pengemudi Ojol DKI Jakarta, Harga Sembako Cukup Rp50 Ribu

Dengan turunnya dia sebagai JPU dalam persidangan perdana itu, menurut Masyhudi dapat memberi pesan atau makna bahwa, Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar.

"Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang," tutur Masyhudi.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Kredit 6 Pelaku Pembobol Bank Kalbar, Kajati Masyhudi Langsung Bui

Dikatakannya, tujuan dia turun langsung ke dalam persidangan untuk memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para Mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum agar mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan.

"Bahwa ini menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi," tuturmya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Berkuak-Mereban Ketapang Rp9,4 Miliar

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x