Kejagung Akhirnya Beri THR Ke Petugas Kebersihan Rp500,000, Meski Kontrak Kerja Belum 3 Bulan

- 10 Mei 2021, 19:29 WIB
Sejumlah petugas kebersihan Kejagung mengelar aksi nuntut dikeluarkannya THR.
Sejumlah petugas kebersihan Kejagung mengelar aksi nuntut dikeluarkannya THR. /beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Akhirnya Kejaksaan Agung telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para petugas kebersihan Rp500,000 perorang, meski kontrak kerja para cleaning servis tersebut belum 3 bulan berjalan dengan pihak vendor perusahaan itu.

Kepala Bagian Rumah Tangga (Kabagrumga) Kejagung Setyowati mengatakan hubungan THR, gaji itu antara petugas kebersihan dengan perusahaan PT Theolive Marganda Brothers tempat mereka bekerja.

"Jadi ini hubungannya dengan perusahaan mereka bekerja, bukan sama saya (bagian rumah tangga)," ucap Setyowati di Kejagung, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kejagung Urung Bayar THR Lebaran 2021 Ke Petugas Kebersihan!, Kantor Kasubang Rumga Nizam Hasbi Didemo

Setyowati yang didampingi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Nizam Hasbi mengatakan pembayaran THR telah diberikan oleh perusahaan tersebut setelah terjalin kesepakatan.

"Jadi, pihak PT sudah bersedia membayar kepada pegawai clanning service tersebut sebesar Rp500,000 sesuai kesepakatan," ungkap dia.

Sepengetahuannya, perjanjian kontrak kerja antara perusahaan dan petugas cleaning servis baru dilakukan sekitar pertengahan bulan April, jadi menurut aturan tenaga kerja, kontrak mereka belum sampai 3 bulan.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN KPK, Emrus Sebut Sebaiknya Bentuk Wadah Mantan Pegawai KPK

"Perjanjian kontraknya pada bulan April, kan belum tiga bulan, jadi pekerja disini ada 78 orang, kesepakatannya mereka dibayar (THR) Rp500,000 per orang oleh perusahaan tempat yang mempekerjakan mereka," tandasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah