Begini Modus Korupsi Kredit 6 Pelaku Pembobol Bank Kalbar, Kajati Masyhudi Langsung Bui

- 24 Februari 2021, 14:18 WIB
Kajati Kalbar Masyhudi memberi keterangan Pers
Kajati Kalbar Masyhudi memberi keterangan Pers /Puspenkum Kejati Kalbar/BSprmn.EP/

 

BERITA SUBANG - Kajati Masyhudi langsung bui enam pelaku pembobol Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan total Rp8,2 miliar, karena modus dugaan korupsi yang dimainkan mereka dengan berpura-pura mengajukan kredit Pengadaan Barang Atau Jasa (KPBJ) melalui Bank daerah milik Pemerintah, Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

"Enam orang tersangka yang dilakukan penahanan antara lain berinisial tersangka PP, SK, JDP, KD, DWK, dan A," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Rabu, 24 Februati 2021.

Baca Juga: Kejati Kalbar Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Berkuak-Mereban Ketapang Rp9,4 Miliar

Dalam kasus terhadap enam orang tersangka pembobol Bank Kalbar itu, modus yang mereka lakukan melalui KPBJ dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.

"Karena nilai kontraknya dibawah Rp200 juta, maka mekanismenya adalah Penjualan Langsung (PL)" ujarnya.

Belakangan di kemudian hari kasus ini terungkap, ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 diketahui palsu.

Baca Juga: Ini Kronologi Remaja yang Meretas Database Kejaksaan RI Dari Penelusuran Tim Jaksa dan BSSN

Terpisah Kajati Masyhudi menjelaskan kasus ini pengembangan dari perkara splitshing atas nama tersangka Sri Rohaeni dan M. Yusuf yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x