Kajati Kalbar Masyhudi Turun Gunung Jadi JPU yang Bacakan Dakwaan 8 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif

- 10 Mei 2021, 20:51 WIB
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan 8 terdakwa korupsi, saat mengelar konpers usai sidang  di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Kalbar
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan 8 terdakwa korupsi, saat mengelar konpers usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Kalbar /Doc. Penkum Kejati Kalbar/

Sebelumnya, kata Masyhudi Kejati Kalbar telah menetapkan 8 orang berinisial yakni MY, DWK, SR, S, J, PP, JDP, dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 3.349421282, dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah