Sebelumnya, kata Masyhudi Kejati Kalbar telah menetapkan 8 orang berinisial yakni MY, DWK, SR, S, J, PP, JDP, dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 3.349421282, dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.***