Surat Edaran Bupati Subang Perpanjangan ke-10 PPKM (8-17) : Pecel Lele, Tukang Nasi Goreng Tutup Jam 20.00 WIB

- 21 Juni 2021, 05:54 WIB
Perpanjangan PPKM ke-10 di Subang: Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Perpanjangan PPKM ke-10 di Subang: Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. /Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Berikut poin 8-7 terkait Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang.

Sebelumnya, pada poin 1-7 terdapat beberapa ketentuan diantaranya supermarket dan minimarket wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.

Surat Edaran Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 Tentang "Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang ini berlaku sejak 16 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.

Berikut detail poin 8-7 dari SE Bupati Subang terkait PPKM:

8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;

9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;

10. Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan disetiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;

11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah di tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan ajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Oranye, Kuning dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif;

14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) oleh Satuan Tugas COvid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri;

15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (take away);

16. Toko/warung dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

Prokompim Setda Subang telah membuat infografis seperti dibawah ini:

Prokompim Setda Subang
Prokompim Setda Subang

Baca selanjutnya: Poin 18-27 disini.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x